kamis(15/06/2023).Sebagai bentuk upaya memudahkan masyarakat dalam pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk), Sesuai arahan dari Dinas Dukcapil kabupaten muaro jambi bahwa salah satu program Dinas Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi yakni memberikan pelimpahan sebagian urusan Pelayanan kepada Desa untuk melaksanakan penugasan pelayanan Adminduk di desa.
Jadi untuk pengurusan KK,KIA, surat pindah, akta kematian, akta kelahiran dan sebagainya sudah bisa dilayani di Kantor Desa pada saat jam kerja sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil.
Secara sederhana proses tersebut adalah pemohon datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan, kemudian diserahkan ke perangkat desa lalu dikirim ke Disdukcapil Muaro Jambi melalui aplikasi online.